Sudah merupakan hak asasi para tahanan untuk mendapat SEKS. Setidaknya di barat. Tahanan berhak mendapat conjugal visit dari pasangan mereka. Jadi, si tahanan diperbolehkan ngeseks di sebuah ruangan khusus. Namun hak asasi itu hanya berlaku untuk tahanan heteroseks saja. Tapi kini, negara bagian New York memperbolehkan tahanan GAY untuk mendapat gay seks dari pasangan gay mereka! Namun dengan syarat, sang tahanan gay sudah ber-civil union atau menikah secara resmi dengan pasangan gay-nya. Aturan baru itu ditetapkan 2 tahun setelah gubernur New York David Paterson mengakui pernikahan gay.
Kalo di Indonesia, kabarnya satu-satunya tahanan gay yang mendapat hak conjugal visit adalah Ryan dari Jombang.
No comments:
Post a Comment