Perlindungan gay sedianya akan diatur dalam sebuah RUU hukum yg kelak akan berfungsi sebagai panduan untuk para hakim dan jaksa. Pelopornya adalah Partai Perdamaian Kurdi dan Partai Pergerakan Nasionalis. Langkah ini tentu mendapat hujatan. Para wakil dari Partai Keadilan dan Perkembangan Islami menuduh pasal itu sama saja dengan RUU Gay dan harus dibatalkan dalam nama Islam.
Gay sedianya akan dilindungi dalam hukum baru Turki |
RUU Gay itu pasti bisa melancarkan niat Turki untuk masuk Uni Eropa. Sebelumnya, Uni Eropa menolak Turki karena menilai negara itu tidak setara dengan komunitas Eropa yg sudah menghargai hak asasi manusia termasuk hak kaum gay.
Tapi komunitas gay dari organisasi Kaos GL mengaku pesimis. Kaum gay sudah lama hidup dalam bayang2 homofobia yg dibenarkan oleh agama. Sudah banyak kasus gay Turki yg dibunuh oleh orangtua sendiri. Jadi, kaum gay Turki tidak begitu gembira. Mereka menduga pasal gay dalam RUU itu nanti bisa dicoret saat sudah disahkan. Belum lagi ditambah fakta bahwa banyak penegak hukum Turki masih homofobik.
Kapan nih Indonesia mengikuti langkah Albania dan Turki? Sama2 negara mayoritas Muslim kok...
No comments:
Post a Comment